Thursday, 29 September 2016

Langkah-Langkah Dalam Mengikuti Tax Amnesty 2016

Tax Amnesty 2016 di Indonesia adalah program pengampunan pajak yang dapat diikuti semua warga negara Indonesia. Dengan mengikuti T.A. wajib pajak yang sebelumnya tidak melaporkan harta kekayaannya, baik dalam negeri maupun luar negeri, di laporan pajak tahunan (SPT...) akan diampuni dan tidak diperiksa. Untuk itu Wajib pajak hanya perlu menebus deklarasi harta tersebut dengan nilai 2% (sebelum September 30 2016), 3%(Sebelum Desember 2016) dan 5% (terakhir hingga Maret 31 2017). Bagi yang kategori UMKM nilai tarif tebusan hanya 0,5% hingga deadline Maret 31 2017.

Bagi yang sudah mantap ingin mengikuti tax amnesty berikut langkah-langkah yang akan ditempuh begitu kita sudah masuk ke proses pengampunan pajak ini. Berikut langkah-langkah dalam mengikuti tax amnesty 2016.

1. Siapkan NPWP yang ingin mengajukan tax amnesty

2. Siapkan SPT tahun 2015, bagi yang baru mengajukan NPWP tahun ini (2016) maka tidak perlu ada SPT tahun 2015, tapi bisa saja diminta membuat surat pernyataan besaran edaran uang.

3. Siapkan semua berkas kepemilikan harta :
    a. untuk tabungan / deposito dll , hanya perlu membawa buku tabungan dan bilyet, bahkan beberapa staf petugas tidak meminta diperlihatkan dan hanya perlu menyebutkan angkanya di bulan Desember 2015.
    b. untuk aset tanah, rumah, bawalah sertifikat, PBB, akta jual beli, akta sewa menyewa untuk mengetahui taksiran nilai aset tersebut.
    c. untuk aset kendaraan bawalah BPKP dan STNK yang memperlihatkan nominal pajaknya. Staf mungkin ingin melihat tapi juga bisa saja tidak perlu diperlihatkan.
    d. untuk investasi lain-lain, asuransi, reksadana, saham dll, bawa berkas kepemilikan yang memperlihatkan nilai investasinya, Biasa dari kantor asuransi bisa menyediakan.
    e. untuk aset cash, mata uang asing, emas dll, perlu menyertakan surat pernyataan agar bisa me-legalkan pernyataan jumlah nilai aset tersebut.

4. Jangan lupa bawa FLASH DISK.... sangat penting karena diperlukan untuk kopi data.
4b. Bawa Meterai minimal 2 lembar @ Rp 6,000. Bawa cadangan lebih banyak sangat dianjurkan.

5. Setelah sampai di kantor direktoral pajak, ambil nomor antrean di counter HELP DESK.

6. Di HELP DESK, petugas akan membantu merincikan kembali list harta dan konsultasi item-item yang masih perlu / tidak perlu dimasukkan dalam tax amnesty

7. Setelah selesai di HELP DESK maka akan diberikan tiga berkas penting : 
    a. Surat Pernyataan Harta (SPH) yang merincikan harta dan nilai tebusannya
    b. Invoice tebusan tax amnesty yang ada nomor kode ID BILING. Ini adalah jumlah uang yang musti ditebus dan dibayar di bank-bank setempat. Hampir semua bank populer di Indonesia bisa menerima ID Biling yang terkoneksi dengan kantor pajak. Lakukan ini segera sebelum jam penutupan cash (berbeda di masing-masing bank). Di kantor pajak juga bisa tersedia mesin gesek.
    c. Data file excel yang akan dicopykan ke flash disc yang kita siapkan



8. Setelah selesai melakukan pembayaran maka kembalilah ke kantor pajak untuk melakukan langkah berikutnya :

9. Ambil antrean untuk bertemu counter PENERIMAAN TAX AMNESTY. Di sini akan diverifikasi ulang semua data yang sudah diterima dan meminta flash disk yang sudah diisi form dari counter HELP DESK. Setelah selesai proses di counter ini maka masuk ke langkah ketiga 

10. Ambil antrean untuk bertemu counter PENELITI TAX AMNESTY. Di sini akan diteliti lebih detail agar tidak terjadi kesalahan. Akan ditanya lebih detail semua list harta yang sudah ditebus dan dideklarasi. Setelah selesai langkah ini selesailah sudah proses Tax Amnesty. Petugas Peneliti akan memberikan surat TANDA TERIMA SURAT PERNYATAAN HARTA. Kemudian menginformasikan bahwa dalam tempo 10 hari kerja, surat keterangan Tax Amnesty akan dikirim ke alamat rumah Wajib Pajak. Jika dalam tempo 10 hari kerja belum diterima maka bisa menelpon ke kantor pajak. Beberapa sumber lain menyatakan bahwa TANDA TERIMA SURAT PERNYATAAN HARTA tersebut bahkan bisa menjadi surat keterangan tax amnesty jika memang pengiriman nya gagal.



Demikian tahapan tahapan, langkah langkah proses tax amnesty 2016. Semoga bermanfaat.
Lebih lanjut baca di https://pengampunanpajak.com/

No comments:

Post a Comment